Pages

Kamis, 07 Juli 2011

iPad Wajib Disetifikasi

JAKARTA, INDONESIA, Berita Teknologi - Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto, mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan sertifikat untuk beberapa jenis komputer tablet atau iPad. `Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan sertifikat untuk 12 tipe iPad. Misalnya, iPad 1 dengan berbagai varian seperti dengan wifi dan 3G,` katanya, Selasa, 5 Juli 2011.

Sementara sertifikasi untuk iPad 2 baru akan diterbitkan pada pertengahan Juni. `Jadi, kalau beli iPad, pastikan dulu sertifikasinya,` ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap alat atau perangkat telekomunikasi yang digunakan, dirakit, dan diperdagangkan di ranah Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun aturan sertifikasi peralatan telekomunikasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi. Produk telekomunikasi yang dimaksud antara lain iPad dan tablet lainnya, set up box, antena, bluetooth.

Kewajiban pengurusan sertifikasi melekat pada distributor, importir dan badan usaha yang mempunyai kewajiban menggunakan alat telekomunikasi. Tapi ada pengecualian sertifikasi, jika ada produk yang dibawa dari luar negeri tapi jumlahnya terbatas. `Maksimal hanya boleh dua dan untuk kepentingan sendiri,` kata dia.

`Sebab, kalau yang dibawa dalam jumlah besar, itu namanya penyelundupan,` kata Gatot.

Beberapa waktu lalu mencuat kasus perdagangan iPad yang dianggap ilegal karena tidak memenuhi petunjuk berbahasa Indonesia. Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Randy dan Dian dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual alat elektronik yang tidak dilengkapi buku petunjuk manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat Pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik resmi di Indonesia. Ancaman hukuman seluruh pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Jadi, terkait kasus Randy dan Dian, harus dilihat juga apakah ada pelanggaran atau tidak, harus dilihat sertifikatnya. `Pertanyaannya apa kasus itu sudah ada sertifikasi, kami tidak tahu. Mungkin bisa ditanya kepolisian,` kata Gatot.

0 komentar:

Posting Komentar