Pages

Sabtu, 10 September 2011

Kasus iPad Tanpa Manual Indonesia Berlarut-larut

Setelah Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu yang diperkarakan  karena memperjual belikan perangkat canggih Ipad tanpa dilengkapi buku pentunjuk manual berbahasa Indonesia. Kasus yang juga menjerat Charlie Mangapul Sianipar. Tuduhan yang sama juga dikenakan terhadap Charlie yang saat ini tengah didakwa di pengadilan.

Charlie dinilai melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran atas persyaratan teknis dan izin sesuai Undang-undang Telekomunikasi terkait sertifikasi atas produk iPad. "Masyarakat awam yang dilindungi oleh hukum dan Undang-undang Dasar 1945, dapat menjadi korban atas penerapan dan penafsiran hukum yang tidak tepat, keliru dan semena-mena dari aparat penegak hukum," kata kuasa hukum Charlie, Andi F. Simangunsong melalui releas yang diterima Tempo, Sabtu 27 Agustus 2011.

Menurut Andi, pabrikan resmi yang mengeluarkan iPad tidak pernah menyediakan petunjuk penggunaan dalam berbentuk buku berbahasa Indonesia di dalam kemasannya. Petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia tersebut tersedia dalam bentuk digital yang dapat diunduh dari website resmi produk itu.

Selain itu, kata dia, melalui Peraturan Menteri perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, disebutkan dengan jelas mengenai 45 (empat puluh lima) jenis produk yang wajib melampirkan petunjuk penggunaan, dan produk iPad tidak termasuk.

Andi juga berpandangan terkait iPad termasuk dalam kategori mini laptop, tablet dan komputer, bukan alat telekomunikasi. Selanjutnya, penjual berskala kecil pun tidak berkewajiban untuk melakukan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor:29/PER/M.KOMINFO/09/2008.

Kasus yang menimpa Charlie berawal dari kedatangan dua wanita yang ingin membeli iPad untuk anaknya pada 2 November 2010. Charlie ayah dari 3 anak ini pun memberikan penjelasan secara detail atas produk itu. Ternyata, dua orang wanita tersebut merupakan polisi yang sedang menyamar dan menjebak Charlie, yang kemudian disusul oleh anggota-anggota polisi lainnya untuk menjaring dan menyita produk iPad yang dijual.

Hingga saat ini perkara yang menimpa Charlie akan memasuki persidangan keempat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 5 September 2011 proses persidangan akan dilanjutkan dengan putusan sela dari Majelis Hakim.

0 komentar:

Posting Komentar